KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan material writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/